Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Menangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Lampu Runway Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda

banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum’at (9/8/2024).

Kompol Fadillah Aditya Pratama, Menjelaskan tanggal 16 juli 2024 telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang  mana diduga melakukan pencurian pemberatan di Bandara Internasional Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh yang dimana dilakukannya pencurian kabel lighting flash yang menyebabkan kerugian PT Angkasa Pura hingga mencapai Rp560 juta.

banner 325x300

Setelah menerima laporan pencurian pada hari selasa 16 juli 2024 Sekira pukul 10.00 wib (diketahui) kemudian team Rimueng Polresta Banda Aceh, langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka M.Isa, kemudian Junaidi sebagai penadah yang berperan dalam membantu menjual hasil curian tersebut, untuk tersangka lainnya masih dalam pencarian.

” Barang hasil curian tersebut kemudian di jual oleh pelaku digudang butut dengan harga Rp 500 ribu,” ujarnya.

 

“Kronologinya adapun cara tersangka melakukan tindak pidana pencurian pemberatan ini dengan cara memotong dan mengupas lapisannya sehingga hanya tersisa tembaga,” Kata kasatreskrim polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di mapolresta Banda Aceh, Jum’at (9/8/2024).

Akibat dari pencurian ini, operasional Bandara Internasional Bandara SIM terganggu, pihak bandara juga mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta. Kata Fadillah

Fadillah menyebutnya, “Motif dari kejadian ini, pelaku merasa barang kabel ini memiliki nilai jual yang cukup karena disitu ada tembanga ataupun komponen-komponen yang bisa di jual akhirnya dilakukan oleh para pelaku ini, uang hasil curian di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari di karenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan dan pelaku satu lagi bekerja sebagai petani, Kejadian ini tidak terkait dengan judi online maupun narkoba,” ujarnya.

Ade menjelaskan, akibat tindak pencurian kabel ini lampu runway sepanjang satu kilometer saat ini tidak dapat berfungsi secara maksimal, dan ini butuh waktu untuk perbaikan, saat ini kita sedang mengajukannya untuk kembali perbaikan agar operasional bandara tidak terganggu, ujarnya.

 

Akibat dari kejahatan yang di lakukan kedua tersangka yang diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuan penjara hingga 7 tahun.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *