Blog  

Pelaku HN dan TKP pembunuhan pasangan suami istri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus, Jumat 19 Juli 2024

banner 120x600
banner 468x60

Pelaku HN dan TKP pembunuhan pasangan suami istri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus, Jumat 19 Juli 2024

banner 325x300

THE PEOPLE INDONESIA, Tanggamus, Lampung – Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, inisial HN (41) dikenal telah lama mengalami gangguan kejiwaan dan sering meresahkan warga sekitar.

Darwis (37), salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa HN telah melakukan aksi pembunuhan bukan hanya terhadap korban Halimi (62) dan istrinya Siti Khodijah (49), tetapi juga dua korban lainnya beberapa tahun lalu.

Meski telah meresahkan warga, keluarga HN terkesan membiarkan perbuatannya dan tidak melakukan upaya pengobatan kejiwaan secara serius. Padahal, HN merupakan anak dari keluarga yang cukup terpandang di lingkungan setempat.

“Ayahnya anggota dewan di Tanggamus, pemilihan kemarin terpilih lagi, kalau kakaknya kepala pekon,” ujarnya.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut, Darwis berharap aparat penegak hukum dapat menjerat dan menghukum HN dengan hukuman seadil-adilnya dan setinggi-tingginya.

Terlepas dari kondisi kejiwaan pelaku, ia meminta agar HN tidak serta-merta dilepaskan setelah menghabisi nyawa kedua pasutri lansia ini, karena tidak menutup kemungkinan HN dapat berulah serupa di kemudian hari.

“Harus ada hukuman setimpal, kalau dibiarkan saja, masa iya kita yang waras ini mau ikut jadi korban pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan pelaku telah diamankan oleh Polsek Pugung.

“Pelaku telah diamankan berinisial HN Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Umi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Halimi Hasan dan Siti Khodijah ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB. (Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *