THE PEOPLE INDONESIA,,Untuk mengatasi dan meminimalisir berbagai masalah yang ada di tengah masyarakat, pemerintah membentuk sejumlah program bantuan sosial (bansos). Selama Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko so
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Bantuan Pangan (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Hal yang sama di lakukan di pekon Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo, Pembagian beras dilakukan di balai pekon sumberjo kecamatan sumberjo (19-06-2024) dimulai jam 9,30 sampai selesai yang di pimpin kepala pekon Bapak Ruanto selalu kepala pekon (kakon) dan didampingi aparat pekon sumberjo.
Menurut Ruanto, pembagian Bantuan Pangan Pemerintah ini masuk dalam Tahap III dengan sasaran 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dia berharap bantuan pangan ini dapat membantu dan meringankan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan, tutupn (JONI SAPUTRA)