Blog  

Dua Warga Asal Talang Padang Tanggamus Di Amuk Warga Terpergok Curi Alat Pres Genteng Di Gading Rejo

banner 120x600
banner 468x60

THE PEOPLE INDONESIA,Dua pencuri nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri alat pres genteng. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) siang.

banner 325x300

Beruntung kedua pelaku asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini segera diselamatkan ke dalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga. Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat keamanan juga terbilang tidak mulus.

Menurut Hasbulloh kedua pelaku yang tertangkap masa tersebut berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29). Keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (17(5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp5 juta tersebut disimpan dalam gudang samping rumah korban di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat tadi malam.

Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut. Namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng. Lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang.

“Kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap perwira pertama Polri yang baru seminggu bertugas di Polsek Gadingrejo tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” kata AKP Hasbulloh. (JONI SAPUTRA )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *