Blog  

Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Pekon Argomulyo Diduga Lakukan Mark Up Anggaran Tahun 2022 dan 2023

banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus, – Sugiono, Kepala Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, yang telah menjabat selama tiga periode, diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui mark up anggaran Dana Desa pada tahun 2022 dan 2023. Selama lebih dari sepuluh tahun masa jabatannya, Sugiono diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pekon, demi memperkaya diri sendiri. Sabtu (31 Agustus 2024).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim online Tanggamus, terdapat beberapa anggaran yang diduga mengalami mark up pada tahun 2022 dan 2023 sebagai berikut:
Tahun 2022:
Tahap 1:
Sarana prasarana kesenian: Rp 17.000.000,-
Belanja barang perlengkapan kantor PKK: Rp 22.000.000,-
Hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan: Rp 21.600.000,-
Sekretariat Satgas COVID-19 di pekon: Rp 5.000.000,-
Bantuan bagi pemilik UMKM: Rp 4.000.000,-
Tahap 2:
Sarana prasarana kesenian: Rp 17.000.000,-
Belanja barang perlengkapan kantor PKK: Rp 22.000.000,-
Posyandu lansia: Rp 5.000.000,-
Penyediaan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan: Rp 21.600.000,-
Penyediaan cairan disinfektan: Rp 7.000.000,-
Pengadaan dan perawatan ruang isolasi pekon: Rp 4.600.000,-
Sekretaris Satgas COVID-19 di pekon: Rp 10.000.000,-
Tahap 3:
Belanja barang perlengkapan kantor PKK: Rp 22.000.000,-
Pencegahan stunting: Rp 23.765.000,-
Sekretariat Satgas COVID-19 di pekon: Rp 24.400.000,-
Tahun 2023:
Tahap 1:
Rumah penampung limbah non-organik: Rp 5.000.000,-
Perlengkapan kantor: Rp 14.500.000,-
Perlengkapan PKK: Rp 15.980.000,-
Tahap 2:
Perlengkapan PKK: Rp 15.980.000,-
Pencegahan stunting: Rp 17.800.000,-
Tahap 3:
Penyertaan modal desa: Rp 50.000.000,-
Biaya operasional ambulans: Rp 12.300.000,-
Pencegahan stunting: Rp 20.600.000,-
Tidak hanya itu, pada tahun 2023, terdapat informasi bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga mengalami pemotongan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penggunaan dana 3% untuk operasional pemerintah Pekon Argomulyo juga tidak jelas peruntukannya, menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Ketika tim pewarta Online Tanggamus mencoba mengonfirmasi dugaan ini dengan mendatangi kediaman Sugiono, Kepala Pekon Argomulyo tersebut tidak berada di tempat. Ketidakhadirannya menimbulkan berbagai spekulasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Dalam waktu dekat, tim Pewarta Online Tanggamus berencana akan mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini. Jika terbukti benar, kasus ini akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *