Blog  

Enam Tersangka Narkoba Ditangkap Diperingsewu,Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

THE PEOPLE INDONESIA, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap sekaligus enam tersangka tindak pidana narkotika berikut disita barang bukti puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel hingga uang tunai di Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond keenam tersangka inisial JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk,

“Keenam tersangka, ditangkap di lima lokasi terpisah di kecamatan Pringsewu pada Senin, 22 April 2024 pukul 06.30 Wib,” kata Yudi Raymond, Rabu 24 April 2024.

Yudi menyebut, dari 6 tersangka tersebut, satu diantaranya diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainya sebagai pengguna.

“Barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong serta uang 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu,” ujarnya.

Ditambahkannya, keenam tersangka berikut barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara para tersangka di jerat dengan Undang-Undsang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *