Blog  

Kolaborasi Polsek Talang Padang dan Kepolisian OKI Berhasil Bekuk Pembawa Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Tanggamus – Kolaborasi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dan Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil mengamankan DR (55) seorang pria berprofesi sopir truk yang diduga membawa anak perempuan dibawah umur inisial AR (13) warga Talang Padang tanpa izin orang tua.

Selain mengamankan DR yang merupakan warga Desa Mulyaguna Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, petugas gabungan tersebut juga berhasil membawa korban AR, yang selanjutnya diserahkan kepada keluarganya tanpa kurang satu apapun.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, pencarian AR dilakukan setalah orang tuanya membuat laporan orang hilang bernomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Maret 2024.

Setelah penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian, kemudian berhasil diketahui AR ternyata dibawa oleh pria inisial DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.

“Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan tadi malam, Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 17 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul jam 10.00 WIB, anak inisial AR pergi dari rumah untuk berpamitan ke sekolah akan tetapi tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang Kec. Talang Padang.

Tidak lama kemudian AR dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang beralamatkan di Pekon Tanjung Heran Kec. Pugung Kab. Tanggamus dengan tujuan pergi dari rumah.

Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis saat itu AR bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku Supir Fuso inisial DR mengajak AR untuk pergi ke Palembang, yang kemudian DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan/seizin orang tuanya.

“Kemarin, Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, menurut sopir DR bahwa AR memang berniat minggat dari rumahnya alasannya sedang kesal kepada orang tuanya dengan tujuan Palembang setelah mereka mengobrol sehingga mau, DR memberikan tumpangan kepada DR.

“Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, bahwa anak AR hendak minggat ke Palembang. Sehingga dia mau memberikan tebengan,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan anak AR maupun sopir DR ternyata ada dugaan pencabulan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut.

“Diduga terjadi perbuatan cabul terhadap AR oleh sang sopir, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)

Kota Agung, 17 Maret 2024

THE PEOPLE INDONESIA

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *