Blog  

Kunjungi Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Kasi Intel Kejari : Dana Desa Bukan Untuk Kakon Tapi Bangun Pekon

banner 120x600
banner 468x60

Kunjungan Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono di Kediaman Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB., Rabu 17 April 2024. Foto : Kejari Tanggamus.Perbesar

banner 325x300

 

THE PEOPLE INDONESIA, Tanggamus, Lampung – Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono meminta Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza YB untuk mengingatkan Kepala Pekon (Kakon) agar menggunakan dana desa dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan serta ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan Apriyono ketika melaksanakan kunjunga kunjungannya ke kediaman Mirza YB, selaku Kepala Pekon Negara Batin yang juga Ketua DPC Apdesi Tanggamus untuk mempererat tali silaturahmi mengingat masih dalam suasana hari Idul Fitri 1445 Hijriyah, Rabu 17 Maret 2024.

“Karena dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ini bukan dana untuk kepala pekon,melainkan untuk membangun pekon atau desa. Jadi saya berharap agar kiranya dapat mengunakan dana desa sesuai dengan juklak dan juknisnya,” kata Apriyono.

Apriyono juga mengucapkan terimakasih atas sambutan Mirza YB yang sangat luar biasa. “Semoga silaturahmi ini bermanfaat positif bagi kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza YB, mengatakan, kedatangan Kasi Intel Kejari Tanggamus beserta rombongan guna mempererat tali silaturahmi dan masih dalam suasana hari raya idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Kasi Intel Kejari Tanggamus beserta rombongan.Ini menjadi momen yang membanggakan dan sangat berharga bagi kami,” kata Mirza.

Menurut Mirza, Kejari Tanggamus merupakan mitra bagi seluruh kepala pekon se Kabupaten Tanggamus. Dengan terjalinnya silaturahmi yang telah berjalan baik ini, Mirza berharap kepada Kejari Tanggamus untuk selalu memberikan pemembinaan dan membimbing dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) demi kemajuan pekon.

Terlebih saat ini masa jabatan kepala pekon (kepala desa) se Indonesia bertambah dengan revisi UU Tentang Desa sehingga masa jabatan yang tadi satu periode jabatan 5 tahun menjadi 8 tahun

“Saya mewakili kepala pekon se Kabupaten Tanggamus, berharap Kejari Tanggamus bisa memberikan pembinaan dan arahan dalam mengelola DD yang sepenuhnya tidak kami pahami sebab dengan terbitnya revisi UU Tentang Desa yang baru, maka banyak juga aturan yang baru,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *