THE PEOPLE INDONESIA, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 15 tahun berinisial TB warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan polisi lantaran kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal dan ibu korban akhirnya melapor polisi.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon TB diamankan saat berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
“TB diduga pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA, seorang anak yang baru duduk dibangku SMP,” kata Irfan Romadhon, Jumat 17 Mei 2024.
Kasus itu, dilaporkan ibu korban yang tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan dirumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.
“TB mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya. (JONI SAPUTRA)