Blog  

PEJABAT BUPATI TANGGAMUS ANCAM SANKSI ASN BOLOS KERJA PASKA LEBARAN

banner 120x600
banner 468x60

THE PEOPLE INDONESIA, Tanggamus, Lampung – Masih ada sekitar 10 persen pegawai Pemkab Tanggamus belum hadir atau tidak bekerja dengan berbagai alasan seperti keluarga yang meninggal atau sakit pada hari pertama dinas usai lebaran di Pemkab setempat, Selasa 16 April 2024.

banner 325x300

Atas hal itu, Pejabat Bupati Tanggamus akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak memberikan pemberitahuan ketika tidak masuk kerja pada hari pertama ini, sanksi tersebut sesuai dengan UU ASN PP 94 Tahun 2021.

“Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing, akan kita terapkan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali,” kata Mulyadi Irsan usai sidak.

Mulyadi menjelaskan, diriny melakukan sidak bersama dengan Inspektur Ernalia dan Kepala Kepegawaian Aan Derajat, sehingga diketahui saat ini kurang lebih 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus telah masuk dan kembali bekerja.

“Sidak hari ini untuk memastikan para ASN di Kabupaten Tanggamus sudah masuk bekerja,” tegasnya.

Diketahui, sebelum melakukan sidak, Pj Bupati Tanggamus beserta jajarannya terlebih dahulu menggelar upacara pagi di Lapangan Pemkab Tanggamus yang dihadiri oleh seluruh pegawai. (JONI SAPUTRA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *