Blog  

Polsek Talang Padang Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Cabjari

banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus – Berkas perkara Rabudin (38), tersangka penganiayaan atas laporan korban Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

banner 325x300

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus yang menangani perkara tersangka Rabudin, juga telah melimpahkan tersangka kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus (Cabjari) di Talang Padang, Senin 3 Juni 2024.

“Tersangka Rabudin, dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

AKP Bambang Sugiono menyebut, pelimpahan tersangka Rabudin berdasarkan Surat Kajari Tanggamus nomor : B-106 / L.8.19.8 / Eoh.2 / 05 / 2024, tanggal 31 Mei 2024.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 04 / IV / RES.1.6 /2024 / Reskrim, tanggal 04 April 2024.

“Pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

AKP Bambang Sugiono menjelaskan, Rabudin ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 03 April 2024 pukul 22.00 WIB.

Penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB yang bernama Angga, karena pulsa internetnya habis, sehingga RB emosi dan melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.

“Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” jelasnya.

Dalam proses itu, bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

“Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya Rabudin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)

Kota Agung, 3 Juni 2024
THE PEOPLE INDONESIA

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *