THE PEOPLE INDONESIA, Pringsewu, Lampung – Merasa sudah aman tak di cari Polisi, pria 30 tahun inisial YS warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus memberanikan diri mengunjungi keluarganya di RS Mitra Husada Pringsewu.
Beruntung, polisi yang sigap mengendus keberadaanya segera bergerak cepat menangkap pelaku yang masuk sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023 silam atas kasus Curanmor 3 motor di Gading Rejo, Pringsewu.
Saat penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci leter Y, dua magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dan dua kunci kontak sepeda motor.
Selain itu polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku, yang diduga untuk transaksi.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, tersangka YS ditangkap saat berada di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.
“YS merupakan jaringan curanmor asal Tanggamus. Dia ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023 silam,” kata Nurul Haq dalam keterangannya Minggu, 9 Mei 2024.
Nurul Haq menyebut, sepeda motor yang dicuri terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.
“Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang,” ujarnya.
Nurul Haq menjelaskan, pencurian itu dilakukan empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) sudah ditangkap pada 10 Agustus 2023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Masih ada satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan,” jelasnya
Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, Nurul Haq mengungkapkan bahwa pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang,” bebernya
Kapolsek mengungkap, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YS. Ia juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu.
“Kami juga masih mendalami asal usul kepemilikan uang palsu yang dibawa pelaku tersebut,” ungkapnya
Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Samuel), Pringsewu, Lampung – Merasa sudah aman tak di cari Polisi, pria 30 tahun inisial YS warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus memberanikan diri mengunjungi keluarganya di RS Mitra Husada Pringsewu.
Beruntung, polisi yang sigap mengendus keberadaanya segera bergerak cepat menangkap pelaku yang masuk sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023 silam atas kasus Curanmor 3 motor di Gading Rejo, Pringsewu.
Saat penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci leter Y, dua magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dan dua kunci kontak sepeda motor.
Selain itu polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku, yang diduga untuk transaksi.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, tersangka YS ditangkap saat berada di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.
“YS merupakan jaringan curanmor asal Tanggamus. Dia ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023 silam,” kata Nurul Haq dalam keterangannya Minggu, 9 Mei 2024.
Nurul Haq menyebut, sepeda motor yang dicuri terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.
“Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang,” ujarnya.
Nurul Haq menjelaskan, pencurian itu dilakukan empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) sudah ditangkap pada 10 Agustus 2023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Masih ada satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan,” jelasnya
Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, Nurul Haq mengungkapkan bahwa pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang,” bebernya
Kapolsek mengungkap, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YS. Ia juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu.
Kami juga masih mendalami asal usul kepemilikan uang palsu yang dibawa pelaku tersebut,” ungkapnya
Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)