Blog  

Sudah Bau Tanah, Pria di Sumberejo Tanggamus ini Diciduk Polisi Gegara Setubuhi Siswi SD

banner 120x600
banner 468x60

Tersangka BN saat digiring ke Mapolres Tanggamus. POLRES TANGGAMUS

SUMBEREJO: Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini berdasarkan laporan tanggal 21 Mei 2024, yang dilaporkan ayah korban SR (48) warga Kecamatan Sumberejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial BN (66), petani warga Kecamatan Sumberejo. “Tersangka BN ditangkap kemarin Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (31/5/2024).

banner 325x300

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, (17/5/2024l sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar “Awalnya korban menceritakan kepada dua guru di sekolahnya bahwa dia disetubuhi oleh pelaku. Sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka. “Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumanmaksimal hingga 15 tahun penjara,” kata Optu Muhammad Jihad Fajar Balman. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *