Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil ungkapan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kec Kota Agung Barat Kab Tanggamus, yang terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 04 April 2024 Sekira Jam 01.00 Wib.
Tersangka inisial FDY (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap atas laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, tersangka ditangkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka FDY tanpa perlawanan saat ia berada di kediamannya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Kamis 9 Mei 2024.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan FDY, ia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya inisial AY, sehingga dilakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan.
“Terhadap pelaku AY saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis Tanggal 04 April sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang bermula korban mengemudikan mobil.
Sesampainya di TKP, korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor kemudian para pelaku meminta uang Rp10.000,- dengan alasan untuk membeli rokok sehingga diberikan oleh korban.
Tak berselang lama, kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu, tetapi sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban, lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung.
“Aakibat dari kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa selain melakukan perbuatan tersebut pelaku juga melakukan Curas serupa pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya setelah lebaran di Jalinbar Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo bersama dengan 3 orang rekannya.
Ketiga rekannya inisial FH, RG dan SI yang masing-masing adalah warga Pekon Bandar Kejadian dengan alat yang digunakan motor Yamaha Mio warna merah dan barang yang berhasil di ambil milik korban Handphone Realmi C53 warna hitam.
“Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus,” ungkapnya.
Perkara lainnya, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Curanmor Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda di kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus.
“Adapun rekan FDY, yang terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa handphone milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya,” tandasnya. (JONI SAPUTRA)
Kota Agung, 8 Mei 2024
THE PEOPLE INDONESIA