Blog  

Tim Gabungan Polda Aceh Serta Bea Cukai Telah Berhasil Menggagalkan Penyuludupan Narkotika Jenis Sabu Di wilayah perairan Idi, Aceh Timur

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Banda Aceh : Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan tim gabungan dari Polda Aceh beserta Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur. Dengan jumlah barang bukti sabu yang telah diamankan sebanyak 180 kilogram dan beserta dua orang tersangka yang berhasil ditangkap. (Rabu, 26/06/2024).

 

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Achamd Kartiko mengatakan, “selasa 12 juni 2024 pihak polri dan direktorat narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh tersangka keluar dari simpang ulim kabupaten Aceh Timur menuju perairan negara malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.”

 

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membenarkan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Hal ini dilakukan melalui jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Yang dilakukan melalui jalur perairan Aceh.

 

“Tim gabungan polda aceh berhasil mengamankan 1 unit kapal nelayan di wilayah perairan Idi, Aceh Timur yang membawa sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis sabu atau methapetamin. Dalam penangkapan ini tiga orang tersangka lainnya berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.” kata Kapolda

 

“Kemudian tim gabungan polda aceh juga berhasil menangkap 1 orang awak kapal berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang boat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Langsa untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian kembali menangkap satu tersangka lain berinisial M yang merupakan aktor pengendali. M memiliki peran untuk menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju ke Aceh.

 

“Dari hasil pengembangan, di lokasi lain bertempat di Desa Blang Kuyuk, kecamatan Julo, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan juga mengamankan satu orang lainnya dengan inisial M yang berperan selaku pengendali. Jadi modus operandinya adalah bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan untuk masuk melalui jalur Laut Selat Malaka dari Malaysia, Indonesia, menuju ke daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh,” ungkap Achmad Kartiko.

 

Kapolda mengatakan, saat ini wilayah Aceh kerap menjadi daerah penyeludupan narkoba jaringan internasional. Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan daerah ini sangat rawat tindak kejahatan penyeludupan narkoba dan barang terlarang lainya. Oleh karena itu, Kapolda mengajak semua pihak untuk sama-sama berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.

 

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan pihak lainya seperti Panglima Laot. Sebab, banyak kita ungkap kasus penyeludupan narkoba yang melibatkan nelayan. Nelayan sekarang sudah tidak lagi mau menangkap ikan, tapi ikut terlibat dalam penyeludupan barang-barang ilegal,” katanya.

 

Kini dua tersangka yang ditangkap telah ditahan di Mapolda Aceh. Untuk para pelaku tindak pindana tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, Selaku Kapolda menyampaikan Apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kepala Bea Cukai beserta jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh, sehingga keberhasilan yang kita capai hari ini tidak lepas dari kerjasama, komunikasi, kolaborasi, koordinasi yang baik antar lembaga, sehingga tidak membahayakan generasi muda lainnya.” Ungkap Achmad Kartiko.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *